Kamis, 30 November 2017

Hubungan Negara dan Agama



HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN AGAMA

Makalah

Mata Kuliah          : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu  : H. Rozikin Daman

Dibuat guna memenuhi tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan








Oleh Kelompok 5:
1.      Muhammad Chotibul Umam                          (2023116192)
2.      Muhammad Khanif                                         (2023116193)
3.      Anggun Suciyati                                             (2317012)
4.      Naili Wirdatul Muna                                       (2317036)
5.      Isna Nabilah                                                    (2317037)
6.      Fatikha Selvia                                                 (2317041)
KELAS A
PROGRAM STUDI PGMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN

 
2017
KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah swt. atas izin-Nya makalah yang berjudul Hubungan Antara Negara dan Agamaini dapat diselesaikan. Salawat dan salam semoga tercurah kepada baginda Nabi Muhammad saw., sahabatnya, keluarganya, dan umatnya hingga akhir zaman.
            Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di lingkungan IAIN Pekalongan. Makalah ini menjelaskan tentang hubungan yang terjadi antara negara dan agama yang meliputi definisi atau pengertian, unsur-unsur, tujuan, berbagai paradigma yang muncul, dan contoh studi kasus dari hal yang berhubungan antara negara dan agama di Indonesia hingga belahan dunia. Hal ini dimaksudkan untuk membekali mahasiswa FTIK agar memiliki pemahaman tentang hubungan yang terjadi di antara negara dengan agama sekaligus membangun mental mahasiswa FTIK sebagai seorang calon guru MI/SD agar mampu mengaplikasikan nilai-nilai yang patut dipetik kelak kita sebagai calon guru MI/SD.
Penulis sudah berusaha untuk menyusun makalah ini selengkap mungkin. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah, Bapak Rozikin Daman, yang telah memberi amanah kepada penulis untuk mengisi materi penulisan makalah ini. Penulis juga menerima saran dan kritik dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah mendatang.
            Akhirnya, makalah ini diharapkan bisa bermanfaat dan membantu mahasiswa  FTIK dalam rangka memahami Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di semester satu ini. Aamiin yaa rabbal ‘alamin. Selamat membaca!

                                                            Pekalongan, 3 Oktober 2017
                                                                       

Penulis

DAFTAR ISI

Kata Pengantar .............................................................................................. ii
Daftar Isi ...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... ….4
A.       Latar Belakang Masalah ........................................................ 4
B.       Rumusan Masalah .................................................................. 5
C.       Sistematika Kerangka Makalah ............................................. 5
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................. 6
A.       Negara .................................................................................... 6
I.     Definisi .............................................................................. 6
II.  Unsur-unsur ....................................................................... 7
III. Tujuan ............................................................................... 8
B.        Agama ................................................................................... 9........
C.        Berbagai Paradigma ............................................................. 10
D.       Studi Kasus ......................................................................... 12
BAB III PENUTUP..................................................................................... 22........
A.       Simpulan............................................................................... 22
B.       Saran-saran/Rekomendasi..................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 23












BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Agama merupakan hal terpenting dalam proses kehidupan manusia. Tanpa adanya agama suatu proses kehidupan manusia tidak akan mempunyai arah dan tujuan serta orientasi dalam hidupnya. Agama merupakan perangkat dan pedoman dalam bertingkah laku yang digunakan oleh setiap manusia yang berkeyakinan akan adanya Tuhan.
Negara merupakan sebuah organisasi besar yang dihuni atau dibuat oleh suatu bangsa. Negara dalam tujuan didirikannya adalah mampu menciptakan sebuah tujuan dan kesejahteraan bangsanya. Di sini agama mempunyai andil dan pengaruh yang cukup signifikan bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu negara di belahan dunia ini.
Dari banyak pengalaman, masih banyak fenomena dan opini-opini publik yang menyeruak berkaitan dengan peran suatu agama terhadap keberlangsungan hidup suatu negara. Ada yang pro jika agama sebagai penentu keberlangsungan kehidupan bernegara, ada yang kontra, dan ada pula yang netral menanggapi hal ini. Oleh karena itu, Penulis mengambil judul makalah seperti yang telah tertulis di atas mengingat arti pentingnya pemahaman tentang hubungan antara negara dan agama yang patut untuk kita kaji bersama.
Makalah ini menyajikan materi yang dimulai dari poin A tentang negara, poin B tentang agama, poin C tentang berbagai paradigma yang muncul dari hubungan negara dan agama, dan poin D tentang berbagai studi kasus terkait hubungan antara negara dan agama yang terjadi di Indonesia hingga belahan dunia.





B.     Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang  di atas, rumusan masalahnya adalah sebagai berikut.
1.      Apa yang dimaksud dengan negara?
2.      Apa saja unsur-unsur yang diperlukan dalam mendirikan sebuah negara?
3.      Apa saja tujuan didirikannya sebuah negara?
4.      Apa yang dimaksud dengan agama?
5.      Apa saja paradigma dari hubungan antara negara dan agama?
6.      Bagaimana hubungan antara negara dan agama yang terjadi di Indonesia dan berbagai negara di belahan dunia?

C.  Sistematika Kerangka Makalah
            Makalah ini ditulis dalam 3 bagian, meliputi:
Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, dan sistematika kerangka makalah;
Bab II, bagian pembahasan;
Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran/rekomendasi.














BAB II
PEMBAHASAN

A.      NEGARA
I.                   DEFINISI
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat  (Belanda dan Jerman) atau estat (Prancis).[1] Kata-kata tersebut berasal dari bahasa Latin status dan statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap.  Pengertian status dan statum lazim diartikan dalam bahasa Inggris dengan standing atau station (kedudukan).
Istilah ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antarmanusia yang bisa disebut dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dengan pengertian inilah kata status selanjutnya dikaitkan dengan kata “negara.
Sedangkan secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Pengertian ini mempunyai nilai konstitutif dari sebuah negara yang pada galibnya di miliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Negara identik dengan hak dan wewenang.[2] Seperti diungkapkan Roger H. Soltau, negara merupakan perpaduan antara alat (agency) dan wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
Negara, seperti diutarakan Harold J. Laski, sering pula dipandang sebagai masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Dengan pengertian lain, negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
Max Weber mendefinisikan negara dengan sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dengan penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sealiran dengan pandangan ini, Robert M. Mac Iver menyatakan, negara merupakan asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan wewenang untuk memaksa.[3]

II.                UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN SEBUAH NEGARA
Unsur-unsur pembentukan sebuah negara merupakan syarat-syarat dalam mendirikan sebuah negara. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.[4] Dalam Rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu:
1.      Rakyat, adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.      Wilayah, adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudera, laut, dan sungai), dan udara. Dalam konsep negara modern, masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
3.      Pemerintah, adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi ngara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.[5]
Pengakuan negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yatui de facto dan penngakuan de jure.
Pengakuan de facto ialah pengakuan fakta atas adanya negara, pengakuan tersebut adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat).[6] Sedangkan pengakuan de jure ialah pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.

III.             TUJUAN PEMBENTUKAN SUATU NEGARA
Tujuan sebuah negara dibentuk dapat bermacam-macam antara lain:
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum[7]
Kemudian, tujuan nasional negara Indonesia seperti yang telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
B.       AGAMA
Agama secara etimologi berarti kepatuhan, ketundukan, keikutan, kepasrahan, dan balasan. Secara terminologi, agama adalah serangkaian akidah, hukum, dan ketentuan yang diturunkan Allah melalui para nabi untuk memberi petunjuk kepada umat manusia demi kebahagiaannya dari berbagai aspek, seperti pengetahuan, pendidikan, moral, individual, ibadah, pemerintahan, ekonomi, hukum, emosional, psikologis, dan cita-cita.
Agama [Sansekerta, a = tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio [dari religere, Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.[8]
Secara terminologi dalam ensiklopedi Nasional Indonesia, agama diartikan aturan atau tata cara hidup manusia dengan hubungannya dengan Tuhan dan sesamanya.  Dalam Alquran, agama sering disebut dengan istilah ad din. Istilah ini merupakan istilah bawaan dari ajaran Islam sehingga mempunyai kandungan makna yang bersifat umum dan universal. Artinya konsep yang ada pada istilah ad din seharusnya mencakup makna-makna yang ada pada istilah agama dan religi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama merupakan  sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Dari sudut kebudayaan, agama adalah salah satu hasil budaya. Artinya, manusia membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan dan perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk penyembahan kepada Ilahi [misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan lain-lain] merupakan unsur-unsur kebudayaan.
Dengan demikian, jika manusia mengalami kemajuan, perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun mengalami hal yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ritual, nyanyian, cara penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu diadaptasi sesuai dengan situasi, kondisi, dan perubahan sosio-kultural masyarakat. 
Dari sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu [yang supranatural] dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat berada dalam naungan keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang dipraktikkan masyarakat; sistem sosial yang dibuat manusia [pendiri atau pengajar utama agama] untuk berbakti dan menyembah Ilahi.
Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia menaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan [dalam arti seluas-luasnya] secara pribadi dan masyarakat.

C.       BERBAGAI PARADIGMA HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN AGAMA
Hubungan antara negara dan agama secara teoretis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan atau paradigma yaitu:

1.      Paradigma Integralistik
         Paradigma ini menganut paham dan konsep bahwa agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated).[9] Paham ini juga memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama (din) dan politik negara (daulah).
         Kemudian pola hubungan integratif ini melahirkan konsep tentang agama dan negara, yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan.
         Dari sinilah paradigma integralistik identik dengan paham islam ad din waddaulah, yang sumber positifnya adalah sumber Islam (Syariat Islam). Paradigma Integralistik ini antara lain dianut oleh Negara Kerajaan Saudi Arabia dan kelompok Islam Syiah di Iran. Kelompok pecinta Ali R.A. ini menggunakan istilah imamah, yang dimaksud dengan istilah daulah yang dirujuk kalangan ulama Sunni.[10]

2.      Paradigma Simbiotik
Menurut Paradigma Simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal-balik (simbiosis mutualisme). Dalam konteks ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga membutuhkan agama karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas warganegaranya.[11]
Paradigma Simbiotik nampaknya bersesuaian dengan pandangan Ibnu Taymiyah tentang negara sebagai alat agama di atas. Dalam kerangka ini, Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar karena tanpa kekuasaan negara, agama tidak bisa berdiri tegak.[12] Pendapat Ibnu Taymiyah tersebut bahwa antara negara dan agama merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan.
Oleh karena itu, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari kontrak sosial (social contract) tetapi bisa diwarnai oleh hukum agama (syariat). Dengan kata lain, agama tidak mendominasi kehidupan bernegara. Sebaliknya, ia menjadi sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Model pemerintahan Negara Mesir dan Indonesia dapat digolongkan kepada kelompok paradigma ini.

3.      Paradigma Sekularistik
Paradigma ini beranggapan bahwa ada pemisahan yang jelas antara agama dan negara.[13] Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing individu warga negara.
Berdasarkan pada pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract yang tidak terkait sama sekali dengan hukum agama (syariat). Konsep Sekularistik dapat ditelusuri pada pandangan Ali Abdul Raziq yang menyatakan bahwa dalam sejarah kenabian Rosulullah saw. pun tidak ditemukan keinginan Nabi Muhammad untuk mendirikan negara Islam. Negara Turki Sekuler kreasi Kemal Ataturk dapat digolongkan ke dalam paradigma ini.

D.       STUDI KASUS HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN AGAMA

I.       HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA : PENGALAMAN ISLAM INDONESIA
Indonesia dikenal sebagai Negara Muslim terbesar di dunia. Uniknya Indonesia bukanlah sebuah Negara Islam.[14] Dari keunikan ini perdebatan pola hubungan Islam dan Negara di Indonesia merupakan perdebatan politik yang tak berujung selesai. Perdebatan soal pola hubungan Islam dan Negara telah muncul dalam perdebatan politik telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
      Perdebatan tentang Islam dan nasionalisme Indonesia antartokoh Nasionalis Muslim dan Nasionalis Sekular pada 1920-an merupakan babak awal pergumulan Islam dan Negara pada kurun-kurun waktu selanjutnya.
      Tulisan-tulisan tentang Islam dan watak nasionalisme Indonesia menghiasi surat kabar pergerakan nasional pada waktu itu, menghadapi pandangan dan paham sekular yang dilontarkan kalangan oleh tokoh Nasionalis Sekular. Perdebatan Islam dan nasionalisme serta konsep negara sekular diwakili masing-masing oleh tokoh Muslim, Mohammad Natsir dan Ir. Soekarno, dari kelompok Nasionalis Sekular.
Perdebatan Islam dan konsep-konsep nasionalis sekular menemukan titik klimaksnya pada persidangan formal dalam sidang-sidang majelis Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), bentukan pemerintah Jepang pada 1945.
Perdebatan konstitusional tentang hubungan Islam dan Negara kembali menghangat di kalangan Nasionalis Muslim dan Nasionalis Sekular. Para tokoh Nasionalis Muslim seperti H. Agus salim, KH. Mas Mansyur, KH. Wachid Hasyim, menyuarakan suara apresiasi Islam dengan mengajukan konsep negara Islam dengan menjadikan Islam sebagai dasar negara bagi Indonesia merdeka.[15]
Usulan menjadikan Islam sebagai konsep negara dari kelompok Nasionalis Muslim bersandar pada alasan sosiologis bangsa Indonesia yang mayoritas memeluk Islam sebagai agama keyakinannya.
      Alasan ini ditepis oleh kalangan Nasionalis Sekular yang mengajukan konsep negara sekular. Menurut kaum Nasionalis Sekular, kemajemukan Indonesia dan perasaan senasib melawan penjajah mendasari alasan mereka menolak negara agama (Islam) yang diajukan oleh kalangan Nasionalis Muslim.
      Bagi mereka, Indonesia yang majemuk baik agama, suku, dan bahasa harus melandasi berdirinya negara non-agama (sekular). Pada kesempatan perhelatan konstitusional ini, Soekarno merujuk pengalaman Turki modern di bawah Kemal Ataturk dengan konsep negara sekularnya. Lebih lanjut Soekarno kembali menyuarakan konsep tentang lima dasar negara Indonesia, yang kemudian dikenal dengan Pancasila.
Tentu saja paham kebangsaan Pancasila tidak mudah diterima kelompok Nasionalis Muslim. Bagi mereka, selain alasan mayoritas penduduk Indonesia memeluk Islam, Islam sebagai agama ciptaan Allah yang bersifat universal dan lengkap harus dijadikan dasar dalam tata kehidupan kenegaraan dan kebangsaan Indonesia.
Akhir dari perdebatan konstitusional BPUPKI menghasilkan kekhawatiran dari kelompok nasionalis di luar Muslim, khususnya dari nasionalis Kristen di kawasan Indonesia timur. Kekhawatiran mereka diwujudkan melalui keinginan mereka mendirikan negara sendiri dengan memisahkan diri dari konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akhir dari persidangan BPUPKI berakhir dengan kesediaan Nasionalis Muslim untuk memaksakan kehendak mereka menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia. Demi persatuan dan kesatuan serta terselenggarakannya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dari cengkraman penjajah, mereka menerima konsep negara yang diajukan kalangan Nasionalis Sekular, dengan catatan negara menjamin dijalankannya syariat Islam bagi pemeluk Islam di Indonesia.
Hasil dari kompromi antara kelompok Nasionalis Muslim dengan Nasionalis Sekular dikenal dengan nama the gentlemen agreement yang tertuang dalam piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.[16]
Setelah merdeka, hubungan Islam dan negara di bawah kepemimpinan Soekarno kembali mengalami ketegangan. Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia masih menghadapi rongrongan baik dari pihak penjajah yang hendak kembali mencengkramkan kekuasaannya maupun ancaman disintegrasi dalam negeri yang merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah nasional di bawah Presiden Soekarno (1945-1950).[17]
Pada kurun waktu 1950-1959, ketika Indonesia menjalankan prinsip demokrasi parlementer, ketegangan Islam dan kelompok Nasionalis Sekular kembali terulang dalam bentuk perseteruan sengit antara kelompok partai politik Islam, seperti partai Masyumi dan partai NU, dengan partai politik sekular, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dan sebagainya. Perseteruan ideologi Islam versus ideologi Sekular kembali terjadi dalam persidangan konstituante hasil pemilu demokratis pertama pada 1955.
Pemilu yang dinilai banyak ahli sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah politik nasional Indonesia ternyata tidak menjamin terselenggarakannya proses  pembuatan konstitusi dengan baik. Sekalipun majelis konstituante hampir rampung menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya, ketidakstabilan politik dan ancaman disintegrasi dianggap Presiden Soekarno sebagai dampak langsung dari demokrasi parlementer yang diadopsi dari barat.
Menurut Soekarno, demokrasi ala barat tidak sesuai dengan iklim politik Indonesia. Perseteruan sengit antara partai-partai politik harus diakhiri dengan memberlakukan kembali UUD 1945 di bawah sistem demokrasi terpimpin (guided democracy) melalui dekret presiden 5 Juli 1959. Sejak saat itu, Presiden Soekarno memiliki kekuasaan yang tak terbatas bahkan dinobatkan sebagai presiden seumur hidup.[18]
Untuk menjalankan kepemimpinannya Presiden Soekarno menjalankan prinsip fusi politik ciptaannya. Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis) terdiri dari tiga komponen penting hasil pemilu 1955: PNI, Islam (diwakili NU) dan PKI. Keberadaan PKI yang sangat penting bagi Pemerintah Soekarno karena perolehan suaranya yang sangat segnifikan dalam pemilu. Model pemerintahan “tiga kaki” Presiden Soek arno ini menimbulkan kecemburuan politik di kalangan kelompok militer di bawah Jenderal A.H. Nasution.
Perseteruan politik dan ideologi antara TNI  (Tentara Nasional Indonesia) dengan PKI berdampak pada persekutuan politik antara kelompok Islam dengan militer untuk menghadapi PKI yang telah dekat dengan Presiden Soekarno. Seperti perseteruan ideologi sebelumnya, ideologi sosialis-komunis menjadi alasan utama kelompok Islam berkoalisi dengan TNI untuk melawan komunis.
Sistem demokrasi terpimpin ala Soekarno berakhir dengan peristiwa politik yang tragis yaitu Gerakan 30 September 1965 (G30S 1965). Gerakan ini menurut beberapa ahli merupakan buah dari perseteruan ideologis antara PKI dan TNI Angkatan Darat, yang berujung pada peristiwa pembunuhan para elit TNI di lubang buaya, Halim, Jakarta. Peristiwa ini sekaligus awal kejatuhan politik Presiden Soekarno dan awal naiknya kiprah politik Presiden Soeharto.
Melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) Panglima Kostrad (Komando Strategis AD), Letnan Jenderal Soeharto, kala itu memimpin pemulihan keamanan nasional dengan melakukan penumpasan terhadap semua unsur komunis di Indonesia. Dalam pembrantasan PKI peran umat Islam tidak sedikit, bersama TNI umat Islam di sejumlah daerah terlibat dalam pembunuhan anggota PKI dan simpatisannya.
      Akhir masa pemulihan keamanan berhasil menaikkan Panglima Kostrad, Letnan Jenderal Soeharto, ketampuk kepemimpinan nasional yang disahkan oleh Sidang Umum MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ) di bawah pimpinan Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1968 dan slogan kembali ke Pancasila secara murni dan konsekuen. Presiden Soeharto melalui kiprah kepemimpinan nasional dengan orde baru, sebagai pengganti orde lama yang dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.[19]

II.    HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Realitas yang terjadi pada negara-negara Islam atau negara yang berpenduduk mayoritas Muslim adalah kesulitan dalam upaya menciptakan titik temu antara Islam dan Negara. Akibatnya, negara-negara tersebut mengalami perbedaan-perbedaan dalam menerjemahkan Islam sebagai agama dan sekaligus sebagai negara.[20]

1.      Arab Saudi
Sejarah Negeri Saudi bermula di sekitar 1750. Salah satu penguasa pemerintah sebuah wilayah di Arab Saudi, Muhammad ibn Saud, bergabung dengan seorang reformis Islam, Muhammad ibn Abd al Wahab (pendiri gerakan Wahabi), untuk menciptakan satu entitas politik baru yang kemudian dikenal dengan negara Arab Saudi. Arab Saudi modern kemudian dipimpin oleh Raja Abdul Aziz Al-Saud.
Arab Saudi adalah monarchy atau berbentuk kerajaan bahkan dapat disebut dengan Monarki Absolut. Kerajaan Arab Saudi menjadikan Alquran sebagai undang-undang dasar negara. Sementara sistem hukum dasarnya adalah syariat dengan ulama-ulama sebagai hakim-hakim dan penasehat-penasehat hukumnya. Partai politik adalah hal yang dilarang di negeri yang berideologi Wahabiyah ini dan pemilihan umum adalah sesuatu yang tidak dikenal.
Kepala negara adalah seorang raja yang dipilih dari keluarga besar Saudi. Dalam jabatannya sebagai seorang raja, dia juga merupakan kepala keluarga besar Saudi yang terdiri dari ribuan pangeran, yang paling dituakan di antara kepala-kepala suku atau kabilah yang terdapat dalam wilayah kerajaan dan pemuka para ulama yang merupakan penasehat-penasehatnya dalam urusan agama serta yang terakhir sebagai pelayan dari dua tanah suci, Mekah dan Madinah.[21]

2.      Pakistan
Pakistan yang didirikan pada tahun 1947 dan menetapkan konstitusi pertamanya pada tahun 1956 sebagai Rebuplik Islam. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh John L. Esposito dan John O. Voll, dalam sejarahnya di Pakistan, Islam telah dimanfaatkan dengan berbagai cara untuk melegitimasi baik pemerintah maupun gerakan oposisi dan merasionalisasikan beragam pilihan, mulai dari demokrasi hingga otoritarianisme politik dan agama.
Menurut undang-undang dasar negara ini pada pasal 198 tahun 1956 memerintahkan untuk pembentukan dua lembaga yaitu Dewan Penasehat tentang ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam.
Tugas lembaga yang pertama adalah :
·         Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai cara-cara mendorong umat Islam untuk dapat mengikuti pola hidup yang sesuai dengan ajaran Islam
·         Memberikan nasehat kepada pemerintah apakah suatu rancangan undang-undang bertentangan dengan Islam atau tidak[22].

3.      Iran
Republik Islam Iran saat ini adalah kelanjutan dari pemerintahan yang dihasilkan dari sebuah revolusi Islam yang diistilahkan oleh John L. Esposito dan John O. Voll sebagai salah satu pemberontakan rakyat terbesar dalam sejarah manusia. Berawal dari kekuasaan yang didominasi oleh Dinasti Pahlevi (1925-1979) di bawah Reza Syah (1925-1941) dan putranya Mohammad Reza Syah (1941-1979), Iran modern dibentuk.
Iran di bawah kekuasaan Dinasti Pahlevi adalah “kerajaan” suatu dinasti dan bukan partisipasi politik. Dengan kata lain, Iran di bawah Dinasti Pahlevi adalah negara yang diperintahkan secara represif dan otoriter hingga akhirnya muncul pemberontakan yang dimotori oleh Ayatullah Khomeini dengan semangat dan janji untuk mewujudkan masyarakat yang lebih demokratis dan berkeadilan sosial di bawah panji-panji Islam.
Iran pasca revolusi adalah Iran yang mencoba membangun negara dengan agama sebagai kekuatan utamanya. Referendum pada Maret 1979 mengubah pemerintahan Iran dari Monarkhi menjadi Republik Islam, majelis ahli yang didominasi oleh ulama dipilih untuk membuat rancangan konstitusi yang akan disahkan melalui referendum rakyat. Hasilnya adalah pemerintahan Iran menggunakan konsep wilayatul faqih atau kedaulatan ahli hukum[23].

4.      Malaysia
Malaysia adalah sebuah masyarakat multietnis dan multiagama tempat bangsa Melayu dimana sekitar 45% dari seluruh penduduknya. Namun, mempunyai kekuatan politik dan budaya yang dominan. Sisanya terdiri dari berbagai kelompok etnis dan keagamaan, dan terbesar adalah komunitas Cina (35%) dan India (10%).
Hubungan antara agama Islam dan negara dengan watak yang lebih kompromistis-harmonis secara baik ditunjukkan oleh manusia. Islam menjadi agama resmi dengan menjadikan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum positif  yang berlaku di Malaysia.[24]

III. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DI EROPA DAN AMERIKA
Di Eropa, pada abad pertengahan dalam politik, gereja memiliki peran yang sangat dominan dalam politik. Gereja banyak terlibat dalam urusan bagaimana mengelola negara karena antara agama dan politik menyatu pada otoritas tunggal, yaitu gereja.
Gereja Katolik pada waktu itu menjelma bukan saja menjadi agama yang mengajarkan nilai nilai ketuhanan dan moral, melainkan juga sebuah institusi politik yang memiliki banyak wewenang. Gereja Katolik mempunyai pasukan sendiri yaitu polisi moral dan polisi pidana, dan sebagainya persis sebagaimana sebuah negara.
Sejarah kekuasaan gereja ini berakhir akibat terjadinya penyelewengan-penyelewengan yang menimbulkan banyak reaksi besar bahkan berdarah-darah. Muncul dan berkembangnya renaissance bukan saja mengakhiri kekuasaan gereja atas agama dan politik, sekaligus dimulainya awal babak baru pemisahan hubungan antara agama dan politik.
Agama benar benar dipisah secara ekstrem dari politik sebagai akibat trauma masa lalu. Oleh karena itu, isu yang kemudian muncul dan berkembang di Eropa hingga saat ini adalah sekularisasi yang ekstrem antara agama dan politik.
Saat ini negara-negara di Eropa menerapkan secara ketat apa yang disebut sekularisasi, yaitu pemisahan secara tegas antara peran agama dan politik. Praktik dan kewenangan politik sepenuhnya diserahkan pada negara sedangkan agama memiliki kewenangan hanya untuk mengurus gereja.
Dalam perkembangannya, sekularisme menjadi konsep yang diyakini sangat tepat, bukan hanya dalam meredam konflik dan ketatanegaraan antara kasus agama dan egara, tetapi juga dalam memberikan landasan pada demokrasi dan persamaan hak.
Tidak seperti di Eropa yang didominasi oleh sejarah konflik, di Amerika lebih didominasi oleh sejarah Kristen protestan. Amerika dibangun dan dimulai dari para pendatang yang pertama kali menginjakkan kaki ke benua itu yang terdiri dari banyak kelompok dominasi agama, khususnya Kristen. Agama Kristen Protestan adalah agama yang sejak awal cukup dominan yang umumnya adalah pelarian dari Eropa yang dihegemoni oleh “negara pemberontak”.
Sejak awal di Amerika sudah menerapkan prinsip sekularis atau pemisahan otoritas agama dan politik. Namun demikian, meskipun Amerika adalah negara sekular atau konstitusinya sekular tetapi bukan berarti agama tidak memiliki peran. Agama tetap menjadi faktor penting dalam kehidupan bernegara. Jadi, Amerika memisahkan hubungan antara agama dan politik baik secara struktural dan organisasional.
Negara menyerahkan segala hal terkait dengan agama pada masyarakat sebagai persoalan privat-individual. Sebaliknya, agama menyerahkan segala hal terkait dengan politik dan kekuasaan yang mengelilinginya pada pemerintah yang dalam prosesnya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Praktik sekularisasi di Amerika ini berjalan secara konsisten hingga saat ini, sehingga kita jarang mendengar adanya konflik antara agama dan negara karena berebut pengaruh dan kewenangan.




























BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Agama memanglah sebuah hal yang terpenting bagi kehidupan manusia. Agama mampu menjadi sebuah cahaya petunjuk bagi umat manusia dalam bertingkah laku di dunia hingga menuju akhirat kelak. Dengan adanya agama, manusia hidup dengan penuh arah dan tujuan yang jelas serta menjadi teratur sesuai yang diharapkan.
Berbicara mengenai apakah agama berperan dalam mengatur negara memang masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dunia, terlebih masyarakat Indonesia. Indonesia dengan kedaulatan yang dimiliki telah memiliki suatu kekuatan hukum tersendiri yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menjadi pengatur dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

B.     Saran-saran/Rekomendasi
Dengan memahami hubungan antara negara dan agama, diharapkan mahasiswa atau penulis makalah selaku calon guru MI/SD dapat mengaplikasian nilai-nilai positif atau hikmah yang bisa dipetik dengan sebaik-baiknya demi kesuksesan penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, dengan adanya nilai-nilai atau hikmah yang bisa dipetik, diharapkan kita mampu membangun peradaban kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang Islami tanpa harus membentuk Indonesia menjadi negara Islam yang mungkin akan mencederai akan arti pentingnya keberadaan Pancasila dan UUD 1945 yang mana tentu kita sebagai Warga Negara Indonesia harus turut berbangga dan mematuhi kedua ikon pedoman hukum Indonesia tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.

DAFTAR PUSTAKA
A.    Ubaedillah dkk. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.


http://beriantoilmu.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-pengertianagama-1.html


[1] A. Ubaedillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Cet. I (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000), hal. 24
[2] Ibid., hal. 24
[3] Ibid., hal. 24-25
[4] www.wikipedia.com/negara
[5] Ibid., hal. 27
[6] Ibid., hal. 29
[7] Ibid., hal. 25
[8] http://beriantoilmu.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-pengertianagama-1.html
[9] Ibid., hal. 39
[10] Ibid.,
[11] Ibid.,
[12] Ibid., hal. 40
[13] Ibid.,
[14] Ibid., hal. 47
[15] Ibid., hal. 48
[16] Ibid., hal. 49
[17] Ibid.,
[18] Ibid., hal. 49-50
[19] Ibid., hal. 50-51
[20] A.Ubaedillah dkk, Domokrasi, Hak Asasi, Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta Selatan: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta: 2000),  hal. 40-41
[21] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, Ibid, hal. 41
[22] A. Ubaidillah dan Abdul Rozak, Ibid, hal. 42
[23] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak,Ibid, hal. 43-44
[24] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Ibid, hal. 45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPT PEMBELAJARAN KULIAH SMT 3