HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN AGAMA
Makalah
Mata
Kuliah : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu : H. Rozikin Daman
Dibuat guna memenuhi tugas
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan

Oleh Kelompok 5:
1. Muhammad Chotibul Umam (2023116192)
2. Muhammad Khanif (2023116193)
3. Anggun Suciyati (2317012)
4. Naili Wirdatul Muna (2317036)
5. Isna Nabilah (2317037)
6. Fatikha Selvia (2317041)
KELAS A
PROGRAM STUDI PGMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
|
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji syukur kehadirat Allah swt. atas
izin-Nya makalah yang berjudul “Hubungan Antara Negara dan Agama” ini dapat
diselesaikan. Salawat dan salam
semoga tercurah kepada baginda Nabi Muhammad saw., sahabatnya, keluarganya, dan umatnya hingga akhir zaman.
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di lingkungan IAIN
Pekalongan. Makalah ini menjelaskan tentang hubungan yang terjadi antara
negara dan agama yang meliputi definisi atau pengertian, unsur-unsur, tujuan, berbagai
paradigma yang muncul, dan contoh studi kasus dari hal yang berhubungan antara
negara dan agama di Indonesia hingga belahan dunia. Hal ini dimaksudkan untuk membekali mahasiswa FTIK
agar memiliki pemahaman tentang hubungan yang terjadi di antara negara
dengan agama sekaligus membangun
mental mahasiswa FTIK sebagai seorang calon guru MI/SD agar mampu mengaplikasikan
nilai-nilai yang patut dipetik kelak kita sebagai calon guru MI/SD.
Penulis sudah berusaha untuk
menyusun makalah ini selengkap mungkin. Penulis juga mengucapkan terima kasih
kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah, Bapak Rozikin Daman, yang telah memberi amanah kepada penulis untuk
mengisi materi penulisan makalah ini. Penulis juga menerima saran dan kritik
dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah mendatang.
Akhirnya, makalah ini diharapkan bisa bermanfaat dan membantu
mahasiswa FTIK dalam rangka memahami
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di semester satu ini. Aamiin yaa rabbal ‘alamin. Selamat membaca!
Pekalongan,
3 Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .............................................................................................. ii
Daftar Isi ...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
....................................................................... ….4
A. Latar Belakang Masalah ........................................................ 4
B. Rumusan Masalah .................................................................. 5
C. Sistematika Kerangka Makalah ............................................. 5
BAB II PEMBAHASAN
............................................................................. 6
A.
Negara .................................................................................... 6
I.
Definisi .............................................................................. 6
II.
Unsur-unsur ....................................................................... 7
III.
Tujuan ............................................................................... 8
B.
Agama
................................................................................... 9........
C.
Berbagai
Paradigma ............................................................. 10
D.
Studi
Kasus ......................................................................... 12
BAB III PENUTUP..................................................................................... 22........
A. Simpulan............................................................................... 22
B. Saran-saran/Rekomendasi..................................................... 22
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................. 23
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Agama merupakan hal terpenting dalam proses kehidupan
manusia. Tanpa adanya agama suatu proses kehidupan manusia tidak akan mempunyai
arah dan tujuan serta orientasi dalam hidupnya. Agama merupakan perangkat dan
pedoman dalam bertingkah laku yang digunakan oleh setiap manusia yang
berkeyakinan akan adanya Tuhan.
Negara
merupakan sebuah organisasi besar yang dihuni atau dibuat oleh suatu bangsa. Negara
dalam tujuan didirikannya adalah mampu menciptakan sebuah tujuan dan
kesejahteraan bangsanya. Di sini agama mempunyai andil dan pengaruh yang cukup
signifikan bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu
negara di belahan dunia ini.
Dari banyak pengalaman, masih
banyak fenomena dan opini-opini publik yang menyeruak berkaitan dengan peran
suatu agama terhadap keberlangsungan hidup suatu negara. Ada yang pro jika
agama sebagai penentu keberlangsungan kehidupan bernegara, ada yang kontra, dan
ada pula yang netral menanggapi hal ini. Oleh karena itu, Penulis mengambil judul makalah seperti yang telah
tertulis di atas mengingat arti pentingnya pemahaman tentang hubungan
antara negara dan agama yang patut untuk kita kaji bersama.
Makalah ini menyajikan materi yang dimulai
dari poin A tentang negara, poin B tentang agama, poin C tentang
berbagai paradigma yang muncul dari hubungan negara dan agama, dan poin D
tentang berbagai studi kasus terkait hubungan antara negara dan agama yang
terjadi di Indonesia hingga belahan dunia.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, rumusan masalahnya
adalah sebagai berikut.
1.
Apa yang dimaksud dengan negara?
2.
Apa saja unsur-unsur yang diperlukan dalam mendirikan
sebuah negara?
3.
Apa saja tujuan didirikannya sebuah negara?
4.
Apa yang dimaksud dengan agama?
5.
Apa saja paradigma dari hubungan antara negara dan
agama?
6.
Bagaimana hubungan antara negara dan agama yang terjadi
di Indonesia dan berbagai negara di belahan dunia?
C. Sistematika Kerangka Makalah
Makalah ini ditulis dalam 3 bagian, meliputi:
Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri
dari: latar belakang masalah, perumusan masalah,
dan sistematika kerangka makalah;
Bab
II, bagian pembahasan;
Bab III, bagian penutup yang terdiri dari
simpulan dan saran-saran/rekomendasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
NEGARA
I.
DEFINISI
Istilah negara merupakan
terjemahan dari beberapa kata asing: state
(Inggris),
staat (Belanda
dan Jerman) atau estat (Prancis).[1]
Kata-kata tersebut berasal
dari bahasa Latin
status dan statum yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan
tetap. Pengertian status dan statum lazim
diartikan dalam bahasa Inggris
dengan standing atau station (kedudukan).
Istilah
ini sering pula dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup antarmanusia
yang bisa disebut dengan istilah status civitatis
atau status republicae.
Dengan pengertian inilah kata status
selanjutnya dikaitkan dengan kata “negara”.
Sedangkan
secara terminologi, negara
diartikan sebagai organisasi
tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita
untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintah yang
berdaulat. Pengertian ini mempunyai nilai konstitutif dari sebuah negara yang pada
galibnya di miliki oleh suatu negara
berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat.
Negara
identik dengan hak
dan wewenang.[2] Seperti
diungkapkan Roger
H. Soltau, negara merupakan
perpaduan antara alat (agency) dan wewenang (authority) yang mengatur dan
mengendalikan persoalan-persoalan
bersama.
Negara,
seperti diutarakan
Harold J. Laski, sering pula dipandang sebagai masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat
itu. Dengan pengertian lain, negara
adalah sebuah kelompok
manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
Max
Weber mendefinisikan negara dengan sebuah
masyarakat yang mempunyai monopoli dengan penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah. Sealiran dengan pandangan ini, Robert M. Mac Iver menyatakan, negara merupakan asosiasi yang
menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah
sistem hukum yang diselenggarakan
oleh sebuah pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberikan wewenang untuk memaksa.[3]
II.
UNSUR-UNSUR
PEMBENTUKAN SEBUAH NEGARA
Unsur-unsur pembentukan sebuah negara merupakan
syarat-syarat dalam mendirikan sebuah negara. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.[4] Dalam Rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu:
1. Rakyat, adalah sekumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah, adalah unsur negara yang harus
terpenuhi karena tidak mungkin ada negara
tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup
daratan, perairan (samudera,
laut, dan sungai), dan udara. Dalam konsep negara modern,
masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan
perundang-undangan internasional.
3. Pemerintah, adalah alat
kelengkapan negara
yang bertugas memimpin organisasi ngara
untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.[5]
Pengakuan
negara lain hanya
bersifat menerangkan tentang
adanya negara. Jadi, hanya
bersifat deklaratif, bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan atas
suatu negara, yatui de facto dan penngakuan de
jure.
Pengakuan
de facto ialah pengakuan fakta atas
adanya negara, pengakuan
tersebut adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat,
dan pemerintah yang
berdaulat).[6] Sedangkan
pengakuan de jure ialah pengakuan
akan sahnya suatu negara
atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.
III.
TUJUAN
PEMBENTUKAN SUATU NEGARA
Tujuan
sebuah negara dibentuk dapat bermacam-macam
antara lain:
a. Bertujuan
untuk memperluas kekuasaan
b. Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan umum[7]
Kemudian, tujuan nasional negara Indonesia seperti
yang telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut:
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan
kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d.
Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia
B.
AGAMA
Agama secara etimologi berarti kepatuhan, ketundukan, keikutan,
kepasrahan, dan balasan. Secara terminologi, agama adalah serangkaian akidah, hukum,
dan ketentuan yang diturunkan Allah melalui para nabi untuk memberi petunjuk
kepada umat manusia demi kebahagiaannya dari berbagai aspek, seperti
pengetahuan, pendidikan, moral, individual, ibadah, pemerintahan, ekonomi, hukum,
emosional, psikologis, dan cita-cita.
Agama [Sansekerta, a = tidak; gama = kacau]
artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah
atau tujuan tertentu. Religio [dari religere, Latin] artinya
mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan
manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.[8]
Secara terminologi dalam ensiklopedi Nasional
Indonesia, agama diartikan aturan atau tata cara hidup manusia dengan hubungannya
dengan Tuhan dan sesamanya. Dalam Alquran, agama sering disebut dengan
istilah ad din. Istilah
ini merupakan istilah bawaan dari ajaran Islam sehingga mempunyai kandungan
makna yang bersifat umum dan universal. Artinya konsep yang ada pada istilah ad din
seharusnya mencakup makna-makna yang ada pada istilah agama dan religi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama merupakan sistem atau
prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama
lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan
kepercayaan tersebut.
Dari sudut kebudayaan, agama adalah salah satu
hasil budaya. Artinya, manusia membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan
dan perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk
penyembahan kepada Ilahi [misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan
lain-lain] merupakan unsur-unsur kebudayaan.
Dengan demikian, jika manusia mengalami
kemajuan, perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun
mengalami hal yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ritual,
nyanyian, cara penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu
diadaptasi sesuai dengan situasi, kondisi, dan perubahan sosio-kultural
masyarakat.
Dari sudut sosiologi, agama adalah
tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya
pada suatu kekuatan tertentu [yang supranatural] dan berfungsi agar dirinya dan
masyarakat berada dalam naungan keselamatan. Agama merupakan suatu sistem
sosial yang dipraktikkan masyarakat; sistem sosial yang dibuat manusia [pendiri
atau pengajar utama agama] untuk berbakti dan menyembah Ilahi.
Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah,
hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia menaatinya.
Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat
difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan [dalam arti
seluas-luasnya] secara pribadi dan masyarakat.
C.
BERBAGAI PARADIGMA HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN AGAMA
Hubungan antara negara
dan agama secara teoretis dapat diklasifikasikan
ke dalam
tiga pandangan atau
paradigma yaitu:
1. Paradigma
Integralistik
Paradigma
ini menganut paham dan konsep bahwa agama
dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya
merupakan dua
lembaga yang menyatu (integrated).[9]
Paham ini juga memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus
lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal
pemisahan antara agama (din) dan politik
negara (daulah).
Kemudian pola
hubungan integratif ini melahirkan konsep tentang agama dan negara, yang berarti
bahwa kehidupan kenegaraan
diatur dengan menggunakan hukum dan prinsip keagamaan.
Dari sinilah paradigma
integralistik identik dengan paham islam ad
din waddaulah,
yang sumber positifnya
adalah sumber Islam
(Syariat Islam). Paradigma Integralistik ini antara
lain dianut oleh Negara Kerajaan Saudi Arabia dan kelompok Islam Syiah di Iran. Kelompok pecinta Ali R.A. ini menggunakan
istilah imamah,
yang dimaksud dengan istilah daulah yang dirujuk
kalangan ulama Sunni.[10]
2. Paradigma
Simbiotik
Menurut
Paradigma Simbiotik, hubungan agama
dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal-balik (simbiosis
mutualisme). Dalam konteks ini,
agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan
agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga membutuhkan agama karena agama juga
membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas warganegaranya.[11]
Paradigma Simbiotik nampaknya bersesuaian dengan
pandangan Ibnu Taymiyah tentang negara sebagai alat agama di atas. Dalam kerangka ini, Ibnu Taymiyah mengatakan
bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar
karena tanpa kekuasaan negara, agama tidak bisa berdiri tegak.[12]
Pendapat Ibnu Taymiyah tersebut bahwa antara negara dan
agama merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan.
Oleh karena
itu, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari kontrak sosial (social contract) tetapi bisa diwarnai oleh hukum agama (syariat).
Dengan kata lain, agama tidak
mendominasi kehidupan bernegara. Sebaliknya, ia menjadi
sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Model pemerintahan Negara Mesir dan Indonesia dapat digolongkan kepada kelompok paradigma ini.
3. Paradigma
Sekularistik
Paradigma ini beranggapan bahwa
ada pemisahan yang jelas antara agama dan negara.[13]
Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan
masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan
dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah urusan publik,
sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing individu warga negara.
Berdasarkan pada pemahaman yang
dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang berasal dari
kesepakatan manusia melalui social
contract yang tidak terkait sama
sekali dengan hukum agama (syariat). Konsep Sekularistik dapat ditelusuri pada pandangan
Ali Abdul Raziq yang
menyatakan bahwa dalam sejarah kenabian Rosulullah saw.
pun tidak ditemukan keinginan
Nabi Muhammad untuk
mendirikan negara Islam.
Negara Turki Sekuler kreasi Kemal
Ataturk dapat digolongkan ke dalam
paradigma ini.
D.
STUDI
KASUS HUBUNGAN ANTARA NEGARA
DAN AGAMA
I. HUBUNGAN
AGAMA DAN NEGARA : PENGALAMAN ISLAM INDONESIA
Indonesia
dikenal sebagai Negara Muslim
terbesar di dunia. Uniknya Indonesia bukanlah sebuah Negara Islam.[14]
Dari keunikan ini perdebatan
pola hubungan Islam
dan Negara di Indonesia merupakan perdebatan politik yang tak berujung selesai.
Perdebatan soal pola hubungan Islam
dan Negara telah muncul dalam perdebatan politik telah dimulai sebelum Indonesia
merdeka.
Perdebatan
tentang Islam dan nasionalisme
Indonesia antartokoh Nasionalis
Muslim dan Nasionalis Sekular pada 1920-an merupakan babak awal
pergumulan Islam
dan Negara pada kurun-kurun waktu selanjutnya.
Tulisan-tulisan tentang Islam dan watak
nasionalisme Indonesia menghiasi surat kabar pergerakan nasional pada waktu itu,
menghadapi pandangan dan paham sekular
yang dilontarkan kalangan oleh tokoh
Nasionalis Sekular. Perdebatan Islam dan nasionalisme serta konsep negara sekular diwakili masing-masing oleh tokoh Muslim, Mohammad Natsir dan Ir. Soekarno, dari kelompok Nasionalis Sekular.
Perdebatan
Islam dan konsep-konsep nasionalis sekular menemukan titik
klimaksnya pada persidangan formal dalam sidang-sidang
majelis Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), bentukan pemerintah Jepang pada 1945.
Perdebatan
konstitusional tentang hubungan Islam
dan Negara kembali menghangat di kalangan Nasionalis
Muslim dan Nasionalis Sekular. Para tokoh Nasionalis Muslim seperti H. Agus salim, KH. Mas Mansyur, KH. Wachid
Hasyim, menyuarakan suara apresiasi Islam
dengan mengajukan konsep negara Islam dengan menjadikan Islam sebagai dasar negara bagi Indonesia
merdeka.[15]
Usulan
menjadikan Islam
sebagai konsep negara
dari kelompok Nasionalis
Muslim bersandar pada
alasan sosiologis bangsa Indonesia
yang mayoritas memeluk Islam
sebagai agama keyakinannya.
Alasan
ini ditepis oleh kalangan Nasionalis
Sekular yang mengajukan
konsep negara sekular. Menurut kaum Nasionalis Sekular, kemajemukan
Indonesia dan perasaan senasib
melawan penjajah mendasari alasan mereka menolak negara agama (Islam) yang diajukan
oleh kalangan Nasionalis
Muslim.
Bagi
mereka, Indonesia yang majemuk baik agama, suku, dan bahasa harus melandasi berdirinya negara non-agama (sekular). Pada kesempatan perhelatan
konstitusional ini, Soekarno
merujuk pengalaman
Turki modern di bawah Kemal Ataturk dengan konsep negara sekularnya. Lebih lanjut Soekarno kembali menyuarakan
konsep tentang lima dasar negara
Indonesia, yang kemudian dikenal dengan Pancasila.
Tentu saja paham kebangsaan Pancasila tidak mudah diterima
kelompok Nasionalis Muslim. Bagi mereka,
selain alasan mayoritas penduduk Indonesia memeluk Islam, Islam sebagai agama ciptaan Allah
yang bersifat universal dan lengkap harus dijadikan dasar dalam tata kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan Indonesia.
Akhir
dari perdebatan konstitusional BPUPKI menghasilkan kekhawatiran dari kelompok nasionalis di
luar Muslim, khususnya dari
nasionalis Kristen di kawasan
Indonesia timur. Kekhawatiran
mereka diwujudkan melalui keinginan mereka mendirikan negara sendiri dengan
memisahkan diri dari konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akhir
dari persidangan BPUPKI berakhir dengan kesediaan Nasionalis Muslim untuk memaksakan
kehendak mereka menjadikan
Islam sebagai dasar
negara Indonesia. Demi persatuan dan kesatuan serta terselenggarakannya
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dari cengkraman penjajah, mereka menerima
konsep negara yang diajukan kalangan Nasionalis Sekular, dengan catatan negara menjamin dijalankannya syariat Islam bagi pemeluk Islam di Indonesia.
Hasil
dari kompromi antara kelompok
Nasionalis Muslim dengan Nasionalis Sekular dikenal dengan nama the gentlemen agreement yang tertuang
dalam piagam Jakarta (Jakarta Charter)
yang menyebutkan bahwa negara
Indonesia berdasar Ketuhanan
Yang Maha Esa dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.[16]
Setelah
merdeka, hubungan Islam dan negara di bawah kepemimpinan Soekarno kembali
mengalami ketegangan. Sebagai
negara yang baru merdeka, Indonesia masih
menghadapi rongrongan baik dari pihak penjajah yang hendak kembali
mencengkramkan kekuasaannya maupun ancaman disintegrasi dalam negeri yang merasa tidak puas dengan
kebijakan pemerintah nasional di bawah Presiden Soekarno (1945-1950).[17]
Pada
kurun waktu 1950-1959, ketika
Indonesia menjalankan prinsip demokrasi parlementer, ketegangan Islam dan kelompok Nasionalis Sekular kembali terulang
dalam bentuk perseteruan sengit antara kelompok partai politik Islam, seperti partai Masyumi dan partai NU,
dengan partai politik sekular, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasionalis Indonesia (PNI) dan sebagainya. Perseteruan ideologi Islam versus ideologi Sekular kembali terjadi dalam
persidangan konstituante hasil pemilu demokratis pertama pada 1955.
Pemilu
yang dinilai
banyak ahli sebagai pemilu paling demokratis dalam sejarah politik nasional
Indonesia ternyata tidak menjamin terselenggarakannya proses pembuatan konstitusi dengan baik. Sekalipun
majelis konstituante hampir
rampung menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya, ketidakstabilan politik
dan ancaman disintegrasi dianggap Presiden
Soekarno sebagai dampak
langsung dari demokrasi parlementer yang diadopsi dari barat.
Menurut
Soekarno, demokrasi ala barat
tidak sesuai dengan iklim politik Indonesia. Perseteruan sengit antara partai-partai politik harus
diakhiri dengan memberlakukan kembali UUD 1945 di bawah sistem demokrasi terpimpin (guided democracy) melalui dekret presiden 5 Juli 1959. Sejak saat itu, Presiden Soekarno memiliki kekuasaan yang tak terbatas bahkan
dinobatkan sebagai presiden
seumur hidup.[18]
Untuk
menjalankan kepemimpinannya Presiden
Soekarno menjalankan
prinsip fusi politik ciptaannya. Nasakom (Nasionalis,
Agama, Komunis) terdiri dari
tiga komponen penting hasil pemilu 1955: PNI,
Islam (diwakili NU) dan PKI. Keberadaan PKI yang sangat
penting bagi Pemerintah
Soekarno karena
perolehan suaranya yang sangat segnifikan dalam pemilu. Model pemerintahan
“tiga kaki” Presiden
Soek arno ini menimbulkan
kecemburuan politik di kalangan
kelompok militer di bawah Jenderal A.H. Nasution.
Perseteruan politik dan ideologi
antara TNI (Tentara Nasional Indonesia)
dengan PKI berdampak pada persekutuan politik antara kelompok Islam dengan militer
untuk menghadapi PKI yang telah dekat dengan Presiden Soekarno. Seperti perseteruan ideologi sebelumnya, ideologi sosialis-komunis menjadi alasan
utama kelompok Islam berkoalisi dengan
TNI untuk melawan komunis.
Sistem demokrasi terpimpin
ala Soekarno berakhir dengan
peristiwa politik yang tragis yaitu Gerakan
30 September 1965 (G30S 1965). Gerakan ini
menurut beberapa ahli merupakan buah dari perseteruan ideologis antara PKI dan
TNI Angkatan Darat, yang berujung pada
peristiwa pembunuhan para elit TNI di lubang buaya, Halim, Jakarta. Peristiwa ini
sekaligus awal kejatuhan politik Presiden
Soekarno dan awal
naiknya kiprah politik Presiden
Soeharto.
Melalui
Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) Panglima Kostrad (Komando Strategis AD), Letnan Jenderal Soeharto, kala itu memimpin pemulihan
keamanan nasional dengan melakukan penumpasan terhadap semua unsur komunis di
Indonesia. Dalam pembrantasan PKI peran umat Islam tidak sedikit, bersama TNI umat Islam di sejumlah daerah terlibat dalam pembunuhan anggota PKI
dan simpatisannya.
Akhir
masa pemulihan keamanan berhasil menaikkan
Panglima Kostrad, Letnan Jenderal Soeharto, ketampuk kepemimpinan
nasional yang disahkan oleh Sidang Umum MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ) di bawah pimpinan Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1968 dan slogan kembali ke Pancasila secara murni
dan konsekuen. Presiden
Soeharto melalui kiprah
kepemimpinan nasional dengan orde baru, sebagai pengganti orde lama yang
dianggap menyimpang dari Pancasila
dan UUD 1945.[19]
II. HUBUNGAN
AGAMA DAN NEGARA DI NEGARA-NEGARA
MUSLIM
Realitas yang terjadi pada negara-negara Islam atau negara
yang berpenduduk mayoritas Muslim adalah kesulitan dalam upaya menciptakan
titik temu antara Islam dan Negara. Akibatnya, negara-negara tersebut mengalami
perbedaan-perbedaan dalam menerjemahkan Islam sebagai agama dan sekaligus
sebagai negara.[20]
1. Arab
Saudi
Sejarah
Negeri Saudi bermula di sekitar 1750. Salah satu
penguasa pemerintah sebuah wilayah di Arab Saudi, Muhammad ibn Saud, bergabung
dengan seorang reformis Islam, Muhammad ibn Abd al Wahab (pendiri gerakan Wahabi), untuk
menciptakan satu entitas politik baru yang kemudian dikenal dengan negara Arab
Saudi. Arab Saudi modern kemudian dipimpin oleh Raja Abdul Aziz Al-Saud.
Arab
Saudi adalah monarchy atau berbentuk kerajaan bahkan dapat disebut
dengan Monarki Absolut. Kerajaan Arab
Saudi menjadikan Alquran
sebagai undang-undang dasar negara.
Sementara sistem hukum dasarnya adalah syariat dengan ulama-ulama sebagai
hakim-hakim dan penasehat-penasehat
hukumnya. Partai politik adalah hal yang dilarang di negeri yang berideologi Wahabiyah ini dan
pemilihan umum adalah sesuatu yang tidak dikenal.
Kepala
negara adalah seorang raja yang dipilih dari keluarga besar Saudi. Dalam
jabatannya sebagai seorang raja, dia juga merupakan kepala keluarga besar Saudi
yang terdiri dari ribuan pangeran, yang paling dituakan di antara kepala-kepala
suku atau kabilah
yang terdapat dalam wilayah kerajaan
dan pemuka para ulama yang merupakan penasehat-penasehatnya dalam
urusan agama serta
yang terakhir sebagai pelayan dari dua tanah suci, Mekah dan Madinah.[21]
2. Pakistan
Pakistan
yang didirikan pada tahun 1947 dan menetapkan konstitusi pertamanya pada tahun
1956 sebagai Rebuplik Islam. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh John
L. Esposito
dan John O. Voll, dalam sejarahnya di Pakistan, Islam telah dimanfaatkan dengan
berbagai cara untuk melegitimasi baik pemerintah maupun gerakan oposisi dan merasionalisasikan
beragam pilihan, mulai dari
demokrasi hingga otoritarianisme politik dan agama.
Menurut
undang-undang dasar negara ini pada pasal
198 tahun 1956
memerintahkan untuk pembentukan dua lembaga
yaitu Dewan Penasehat
tentang ideologi Islam
dan Lembaga Penelitian Islam.
Tugas lembaga yang
pertama adalah :
·
Memberikan rekomendasi
kepada pemerintah mengenai cara-cara mendorong umat Islam untuk dapat mengikuti
pola hidup yang sesuai dengan ajaran Islam
·
Memberikan nasehat kepada pemerintah
apakah suatu rancangan undang-undang bertentangan dengan Islam atau tidak[22].
3. Iran
Republik
Islam Iran saat ini adalah kelanjutan dari pemerintahan yang dihasilkan dari sebuah revolusi Islam
yang diistilahkan oleh John L.
Esposito
dan John O. Voll
sebagai salah satu pemberontakan rakyat terbesar dalam sejarah manusia. Berawal
dari kekuasaan yang didominasi oleh Dinasti Pahlevi (1925-1979) di bawah Reza Syah
(1925-1941) dan putranya Mohammad Reza Syah (1941-1979), Iran modern dibentuk.
Iran
di bawah kekuasaan Dinasti Pahlevi adalah “kerajaan” suatu dinasti dan bukan
partisipasi politik. Dengan kata lain, Iran
di bawah Dinasti Pahlevi adalah
negara yang
diperintahkan secara represif dan otoriter hingga akhirnya muncul pemberontakan
yang dimotori oleh Ayatullah Khomeini dengan semangat dan janji untuk
mewujudkan masyarakat yang lebih demokratis dan berkeadilan sosial di bawah
panji-panji Islam.
Iran
pasca revolusi adalah Iran
yang mencoba membangun negara
dengan agama sebagai kekuatan utamanya. Referendum pada Maret 1979 mengubah
pemerintahan Iran
dari Monarkhi menjadi Republik
Islam, majelis ahli yang
didominasi oleh ulama dipilih untuk membuat rancangan konstitusi yang akan disahkan melalui referendum
rakyat. Hasilnya adalah pemerintahan Iran menggunakan
konsep wilayatul faqih atau kedaulatan ahli
hukum[23].
4. Malaysia
Malaysia
adalah sebuah masyarakat multietnis
dan multiagama tempat bangsa Melayu
dimana sekitar 45% dari
seluruh penduduknya. Namun, mempunyai kekuatan
politik dan budaya yang dominan. Sisanya terdiri dari berbagai kelompok etnis dan keagamaan, dan
terbesar adalah komunitas Cina (35%) dan India (10%).
Hubungan
antara agama Islam
dan negara dengan watak yang
lebih kompromistis-harmonis secara baik ditunjukkan oleh manusia. Islam menjadi agama
resmi dengan menjadikan hukum Islam
sebagai salah satu sumber hukum positif
yang berlaku di Malaysia.[24]
III. HUBUNGAN
AGAMA DAN NEGARA DI EROPA DAN AMERIKA
Di Eropa, pada abad pertengahan dalam politik, gereja
memiliki peran yang sangat dominan dalam politik. Gereja banyak terlibat dalam
urusan bagaimana mengelola negara karena antara agama dan politik menyatu pada
otoritas tunggal, yaitu gereja.
Gereja Katolik pada waktu itu menjelma bukan saja
menjadi agama yang mengajarkan nilai nilai ketuhanan dan moral, melainkan juga
sebuah institusi politik yang memiliki banyak wewenang. Gereja Katolik mempunyai
pasukan sendiri yaitu polisi moral dan polisi pidana, dan sebagainya persis
sebagaimana sebuah negara.
Sejarah kekuasaan gereja ini berakhir akibat terjadinya
penyelewengan-penyelewengan yang menimbulkan banyak reaksi besar bahkan
berdarah-darah. Muncul dan berkembangnya renaissance
bukan saja mengakhiri kekuasaan gereja atas agama dan politik, sekaligus dimulainya
awal babak baru pemisahan hubungan antara agama dan politik.
Agama benar benar dipisah secara ekstrem dari politik
sebagai akibat trauma masa lalu. Oleh karena itu, isu yang kemudian muncul dan
berkembang di Eropa hingga saat ini adalah sekularisasi yang ekstrem antara
agama dan politik.
Saat ini negara-negara di Eropa menerapkan secara ketat
apa yang disebut sekularisasi, yaitu pemisahan secara tegas antara peran agama
dan politik. Praktik dan kewenangan politik sepenuhnya diserahkan pada negara sedangkan
agama memiliki kewenangan hanya untuk mengurus gereja.
Dalam perkembangannya, sekularisme menjadi konsep yang
diyakini sangat tepat, bukan hanya dalam meredam konflik dan ketatanegaraan
antara kasus agama dan egara, tetapi juga dalam memberikan landasan pada
demokrasi dan persamaan hak.
Tidak seperti di Eropa yang didominasi oleh sejarah
konflik, di Amerika lebih didominasi oleh sejarah Kristen protestan. Amerika dibangun
dan dimulai dari para pendatang yang pertama kali menginjakkan kaki ke benua
itu yang terdiri dari banyak kelompok dominasi agama, khususnya Kristen. Agama
Kristen Protestan adalah agama yang sejak awal cukup dominan yang umumnya adalah
pelarian dari Eropa yang dihegemoni oleh “negara pemberontak”.
Sejak awal di Amerika sudah menerapkan prinsip
sekularis atau pemisahan otoritas agama dan politik. Namun demikian, meskipun
Amerika adalah negara sekular atau konstitusinya sekular tetapi bukan berarti
agama tidak memiliki peran. Agama tetap menjadi faktor penting dalam kehidupan
bernegara. Jadi, Amerika memisahkan hubungan antara agama dan politik baik
secara struktural dan organisasional.
Negara menyerahkan segala hal terkait dengan agama pada
masyarakat sebagai persoalan privat-individual. Sebaliknya, agama menyerahkan
segala hal terkait dengan politik dan kekuasaan yang mengelilinginya pada
pemerintah yang dalam prosesnya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.
Praktik sekularisasi di Amerika ini berjalan secara konsisten hingga saat ini,
sehingga kita jarang mendengar adanya konflik antara agama dan negara karena
berebut pengaruh dan kewenangan.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Agama
memanglah sebuah hal yang terpenting bagi kehidupan manusia. Agama mampu
menjadi sebuah cahaya petunjuk bagi umat manusia dalam bertingkah laku di dunia
hingga menuju akhirat kelak. Dengan adanya agama, manusia hidup dengan penuh
arah dan tujuan yang jelas serta menjadi teratur sesuai yang diharapkan.
Berbicara
mengenai apakah agama berperan dalam mengatur negara memang masih menimbulkan
pro dan kontra di kalangan masyarakat dunia, terlebih masyarakat Indonesia. Indonesia
dengan kedaulatan yang dimiliki telah memiliki suatu kekuatan hukum tersendiri
yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menjadi pengatur dalam kehidupan bangsa
dan negara Indonesia.
B. Saran-saran/Rekomendasi
Dengan
memahami hubungan antara negara dan agama,
diharapkan mahasiswa atau penulis makalah selaku calon guru MI/SD dapat mengaplikasian nilai-nilai
positif atau hikmah yang bisa dipetik dengan sebaik-baiknya demi kesuksesan
penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, dengan adanya nilai-nilai atau hikmah yang bisa
dipetik, diharapkan kita mampu membangun peradaban kehidupan bangsa dan negara
Indonesia yang Islami tanpa harus membentuk Indonesia menjadi negara Islam yang
mungkin akan mencederai akan arti pentingnya keberadaan Pancasila dan UUD 1945
yang mana tentu kita
sebagai Warga Negara Indonesia harus turut berbangga dan mematuhi kedua ikon
pedoman hukum Indonesia tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Ubaedillah dkk. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE
UIN Syarif Hidayatullah.
http://beriantoilmu.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-pengertianagama-1.html
[1] A.
Ubaedillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani,
Cet. I (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000), hal. 24
[2] Ibid., hal. 24
[3] Ibid., hal. 24-25
[4]
www.wikipedia.com/negara
[5] Ibid., hal. 27
[6] Ibid., hal. 29
[7] Ibid., hal. 25
[8] http://beriantoilmu.blogspot.co.id/2012/03/pengertian-pengertianagama-1.html
[9] Ibid., hal. 39
[10] Ibid.,
[11] Ibid.,
[12] Ibid., hal. 40
[13] Ibid.,
[14] Ibid., hal. 47
[15] Ibid., hal. 48
[16] Ibid., hal. 49
[17] Ibid.,
[18] Ibid., hal. 49-50
[19] Ibid., hal. 50-51
[20] A.Ubaedillah
dkk, Domokrasi, Hak Asasi, Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta
Selatan: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta: 2000), hal. 40-41
[21] A.
Ubaedillah dan Abdul Rozak, Ibid, hal. 41
[22] A.
Ubaidillah dan Abdul Rozak, Ibid, hal. 42
[23] A.
Ubaedillah dan Abdul Rozak,Ibid, hal. 43-44
[24] A.
Ubaedillah dan Abdul Rozak. Ibid, hal. 45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar